Korupsi Walikota Semarang tahin 2007
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Walikota Semarang sebagai tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang 2004 sebesar Rp.3978 milyar
Korupsi Tol Semarang-Solo
"Sesuai petunjuk pimpinan, kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang pembuktiannya sudah kuat agar proses hukum selanjutnya dapat segera berjalan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang Bima Suprayoga yang ditemui saat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, di Semarang, Senin (3/1).
Ia mengatakan, dua berkas kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang yang terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Sus/2011 P.Tipikor SMG dan kasus dugaan korupsi pengadaan "lift" Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II tahun 2007 dan 2008 dengan nomor 02/Pid.Sus.2011/P.Tipikor SMG.
"Mudah-mudahan proses penegakan hukum dua kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang yang akan menangani seluruh kasus korupsi di Jawa Tengah mulai hari ini dapat segera dilaksanakan," katanya.
Terkait dengan pelimpahan dua berkas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Semarang, Humas Pengadilan Negeri Semarang Sugeng Hiyanto mengatakan paling lambat dalam waktu tiga hari sejak berkas perkara didaftarkan, maka Ketua Pengadilan Tipikor akan menetapkan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang juga mengatur bahwa sidang perkara wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan majelis hakim yang menangani. "Selain itu, proses persidangan kasus korupsi juga tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni 120 hari sejak terdaftar di Pengadilan Tipikor," katanya. (Ant/OL-04)
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Walikota Semarang sebagai tersangka kasus korupsi APBD Kota Semarang 2004 sebesar Rp.3978 milyar
Korupsi Tol Semarang-Solo
Politikindonesia - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didesak menyelidiki pemotongan dana pembebasan tanah proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Semarang, yang dilakukan kepala desa setempat.
"Penyelidikan dan penuntasan kasus ini oleh kejaksaan juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain yang desanya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo agar berpikir ulang sebelum melakukan pemotongan dana pembebasan tanah," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto di Semarang, Minggu (09/10).
Eko mengungkapkan, kasus pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol hingga mencapai 60% juga sangat mungkin terjadi di wilayah lainnya. Modus yang dilakukan adalah dengan alasan untuk biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebaskan tersebut.
Menurut Eko, pascapelaporan KP2KKN ke Kejati Jateng terkait kasus pemotongan dana pembebasan tanah di Desa Kandangan beberapa waktu lalu, kepala desa setempat mengumpulkan seluruh warganya dan menyuruh membuat surat pernyataan. "Warga akhirnya menolak membuat surat pernyataan yang berisi bahwa warga tidak akan mempermasalahkan pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek tol di Desa Kandangan tersebut," jelas Eko.
Eko mengatakan, hingga saat ini Kejati Jateng belum mulai melakukan penyelidikan mengenai pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek tol ruas Bawen di Desa Kandangan yakni Dusun Deres, Nggeneng, dan Balekambang.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara KP2KKN, di Dusun Deres terdapat pemotongan uang pembebasan tanah sebesar Rp242 juta, sedangkan di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang belum diketahui.
Sebelumnya, tim pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Kandangan telah sepakat dengan warga pemilik tanah bahwa pemotongan dana pembebasan hanya 1 persen.
Namun pada kenyataannya, tim pembebasan tanah desa ada yang memotong sebesar 10%. Bahkan ada yang memotong lebih dan tidak wajar dengan alasan untuk biaya sertifikat tanah yang dibebaskan.
Salah seorang warga Dusun Deres bernama Mutiah hanya menerima uang pembebasan tanah Rp13.000.000 dari jumlah yang seharusnya diterima sebesar Rp37.000.000.
Menurut Eko, pemotongan uang tersebut dilakukan tim pembebasan tanah pengadaan yang diduga melibatkan kepala desa setempat dan anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Terkait kasus itu, KP2KKN juga telah menyerahkan beberapa bukti-bukti seperti daftar harga tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Kandangan dengan nomor 530/2010 serta rekapan pemotongan uang pembebasan tanah dari puluhan warga ke Kejati Jateng.
"Kami meminta Kejati Jateng melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemotongan uang pembebasan jalan tol di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang," pungkas Eko.
"Penyelidikan dan penuntasan kasus ini oleh kejaksaan juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain yang desanya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo agar berpikir ulang sebelum melakukan pemotongan dana pembebasan tanah," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto di Semarang, Minggu (09/10).
Eko mengungkapkan, kasus pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol hingga mencapai 60% juga sangat mungkin terjadi di wilayah lainnya. Modus yang dilakukan adalah dengan alasan untuk biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebaskan tersebut.
Menurut Eko, pascapelaporan KP2KKN ke Kejati Jateng terkait kasus pemotongan dana pembebasan tanah di Desa Kandangan beberapa waktu lalu, kepala desa setempat mengumpulkan seluruh warganya dan menyuruh membuat surat pernyataan. "Warga akhirnya menolak membuat surat pernyataan yang berisi bahwa warga tidak akan mempermasalahkan pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek tol di Desa Kandangan tersebut," jelas Eko.
Eko mengatakan, hingga saat ini Kejati Jateng belum mulai melakukan penyelidikan mengenai pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek tol ruas Bawen di Desa Kandangan yakni Dusun Deres, Nggeneng, dan Balekambang.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara KP2KKN, di Dusun Deres terdapat pemotongan uang pembebasan tanah sebesar Rp242 juta, sedangkan di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang belum diketahui.
Sebelumnya, tim pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Kandangan telah sepakat dengan warga pemilik tanah bahwa pemotongan dana pembebasan hanya 1 persen.
Namun pada kenyataannya, tim pembebasan tanah desa ada yang memotong sebesar 10%. Bahkan ada yang memotong lebih dan tidak wajar dengan alasan untuk biaya sertifikat tanah yang dibebaskan.
Salah seorang warga Dusun Deres bernama Mutiah hanya menerima uang pembebasan tanah Rp13.000.000 dari jumlah yang seharusnya diterima sebesar Rp37.000.000.
Menurut Eko, pemotongan uang tersebut dilakukan tim pembebasan tanah pengadaan yang diduga melibatkan kepala desa setempat dan anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Terkait kasus itu, KP2KKN juga telah menyerahkan beberapa bukti-bukti seperti daftar harga tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Kandangan dengan nomor 530/2010 serta rekapan pemotongan uang pembebasan tanah dari puluhan warga ke Kejati Jateng.
"Kami meminta Kejati Jateng melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemotongan uang pembebasan jalan tol di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang," pungkas Eko.
Pengadilan Tipikor Semarang Terima Dua Kasus Dugaan Korupsi
SEMARANG--MICOM: Kejaksaan Negeri Semarang melimpahkan dua berkas kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pascapelantikan dan pengambilan sumpah enam hakim ad hoc dan delapan hakim karir beberapa waktu lalu. "Sesuai petunjuk pimpinan, kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang pembuktiannya sudah kuat agar proses hukum selanjutnya dapat segera berjalan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang Bima Suprayoga yang ditemui saat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, di Semarang, Senin (3/1).
Ia mengatakan, dua berkas kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang yang terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Sus/2011 P.Tipikor SMG dan kasus dugaan korupsi pengadaan "lift" Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II tahun 2007 dan 2008 dengan nomor 02/Pid.Sus.2011/P.Tipikor SMG.
"Mudah-mudahan proses penegakan hukum dua kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang yang akan menangani seluruh kasus korupsi di Jawa Tengah mulai hari ini dapat segera dilaksanakan," katanya.
Terkait dengan pelimpahan dua berkas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Semarang, Humas Pengadilan Negeri Semarang Sugeng Hiyanto mengatakan paling lambat dalam waktu tiga hari sejak berkas perkara didaftarkan, maka Ketua Pengadilan Tipikor akan menetapkan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang juga mengatur bahwa sidang perkara wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan majelis hakim yang menangani. "Selain itu, proses persidangan kasus korupsi juga tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni 120 hari sejak terdaftar di Pengadilan Tipikor," katanya. (Ant/OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar